TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Dadang Suwarna, resmi mengajukan keberatan administratif atas penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026. Hal tersebut adalah langkah awal untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Sebenarnya bukan hanya Pak Dadang, banyak pihak menaruh atensi serius terhadap pelanggaran UU BPK ini. Menetapkan orang yang tidak memenuhi syarat formil sebagai anggota lembaga negara yang sangat penting sekelas BPK, merupakan tindakan yang melanggar hukum tetapi juga konstitusi,” ujar kuasa hukum Dadang, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Baca Juga:
Proses seleksi anggota BPK RI Periode 2021-2026 sebelumnya menuai kritik. DPR kembali menjadi sorotan publik karena menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026. Padahal, Nyoman disebut tidak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK.
Pasal tersebut menyatakan calon anggota harus telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat dua tahun lamanya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan. Adapun Nyoman baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Status Nyoman yang tidak memenuhi syarat formil dikritik publik. Menurut Denny, DPD yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan pertimbangan, juga menyatakan Nyoman tidak memenuhi syarat dan harus digugurkan.
Lebih jauh, tutur dia, atas permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung memberikan fatwa atau pendapat hukum bahwa keterpenuhan terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK merupakan syarat mutlak, yang tidak dapat disimpangi, demi terhindar dari benturan kepentingan.
Meskipun telah mendapat berbagai masukan, kritik dan pertimbangan dari berbagai pihak, Komisi XI tetap bergeming dan mempertahankan Nyoman. Alih-alih gugur, Nyoman justru dipilih sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026 dalam proses voting, dengan mengantongi 44 suara, diikuti oleh Dadang Suwarna dengan 12 suara.